Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  sebagai Tersangka dalam Perkara  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (17/5/2023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

    Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

    Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

    Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (K.3.3.1)

    Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (***)

    jakarta indonesia satu
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Siaran Press, Tim Tabur Intelijen Kejati...

    Artikel Berikutnya

    Press Release, Pelaksanaan Eksekusi Pidana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Banyak Fraud, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam Minta Pengawasan Koperasi Diperkuat
    Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
    Prof.Dr. Hadin Muhjad, SH., MHum: Revisi UU KUHAP Berpotensi Konflik
    Ketua DPD JNI Pangkep Herman Djide: Kuatkan Data, Wujudkan Desa Maju dan Mandiri 
    Hendri Kampai: 2025, Tonggak Kebangkitan Pemuda sebagai Perisai Bangsa Indonesia
    Mengelola Lahan Kosong, Herman Djide: Solusi Cerdas untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa
    Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya: Perlu Database Transparan Soal Rencana Amnesti 19 Ribu Narapidana
    Banyak Fraud, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam Minta Pengawasan Koperasi Diperkuat
    Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI
    Prof.Dr. Hadin Muhjad, SH., MHum: Revisi UU KUHAP Berpotensi Konflik
    Membangun Pangkep yang Lebih Baik di Usia 65 Tahun, Herman Djide: Kolaborasi Berkelanjutan untuk Generasi Sehat dan Cerdas
    Herman Djide: Manfaat Berkoperasi bagi Masyarakat dan Perekonomian
    Komitmen Sosial PT Semen Tonasa: Hadir untuk Masyarakat Terdampak Bencana
    PT Semen Tonasa Kembali Jadi Tuan Rumah On-Site Meeting Direktorat Operasi SIG 2025
    Strategi Membangun Ekonomi Berkelanjutan, Herman Djide Gagas Solusi Ekonomi untuk Pangkep Maju
    Siaran Pers HUT Persaja ke 72, Ketua Umum Pengurus Persaja Dr Amir Yanto: Persaja Terus Berjuang Untuk Kepentingan Institusi dan Masyarakat
    Ciptakan Pemilu Aman dan Damai Dari Sulsel Untuk Indonesia, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Jangan Golput, Mariki Semua ke TPS Gunakan Hak Pilih 14 Pebruari 2024
    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  sebagai Tersangka dalam Perkara  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Antusiasme Warga Sapanang Sambut Kampanye Tatap Muka Paslon Nomor Urut 1, MYL-ARA
    Solidkan Barisan, Squad Dragon Black Siap Antar MYL-ARA Menuju Kemenangan di Pilkada Pangkep 2024!

    Ikuti Kami