Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Tiga Orang di Pengadilan Negeri Makassar

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Tiga Orang di Pengadilan Negeri Makassar
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan Saksi Ahli Tiga Orang di Pengadilan Negeri Makassar

    PANGKEP - Pada hari ini Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH, .MH dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan ahli. Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang ahli yaitu: 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas), 2. Riris prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri) dan 3. Prof. Dr. Juajir sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas).

    Ketiga ahli tersebut dihadirkan Penuntut Umum di depan persidangan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar.

    Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

     Untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa 3 (tiga) orang ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSUL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti...

    Artikel Berikutnya

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Paslon Bupati dan Wakil Pangkep Nomor Urut Satu MYL-ARA: Bangun Musholla di Setiap Sekolah untuk Pembinaan Generasi Bangsa
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Debat Kandidat Pangkep 2024, Tiga Paslon Tawarkan Visi Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat
    Hadiri Debat Publik, Bupati Pangkep 1994-1999 Brigjen (Purn) HA. Baso Amirullah Beri Dukungan Pasangan  Nomor Urut Satu MYL- ARA 
    PT Semen Tonasa Dukung Pengembangan UMKM Lokal di Bazar BerKriyasi Makassar
    Samsir Salam Tekankan Pentingnya Netralitas Bagi ASN TNI Kades Termasuk Penyelenggaraan Pemilu
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Ketua KSPSI Pangkep Abd  Salam  Sampaikan Apresiasinya atas Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Dua Periode Kepemimpinannya
    PT Semen Tonasa Serahkan Tiga Program Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Samalewa
    Gelar  Pertandingan Badminton Sambut HUT PT Semen Tonasa ke 56, Direktur Utama Asruddin:  Jaga Semangat Kebersamaan
    Hadiri Debat Publik, Bupati Pangkep 1994-1999 Brigjen (Purn) HA. Baso Amirullah Beri Dukungan Pasangan  Nomor Urut Satu MYL- ARA 
    Siaran Pers HUT Persaja ke 72, Ketua Umum Pengurus Persaja Dr Amir Yanto: Persaja Terus Berjuang Untuk Kepentingan Institusi dan Masyarakat
    Ciptakan Pemilu Aman dan Damai Dari Sulsel Untuk Indonesia, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Jangan Golput, Mariki Semua ke TPS Gunakan Hak Pilih 14 Pebruari 2024
    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  sebagai Tersangka dalam Perkara  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Siaran Pers,  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Terdakwa HSL Belum Dapat Hadirkan Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

    Ikuti Kami