MAKASSAR - Pada hari Kamis 24 Agustus 2023 pukul 12.00 Wita bertempat di Pengadilan Tipikor Makassar, Tim Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana di PD. BPR Citra Mas Kab. Pangkep ke PT Bandayudha Internusa Global Tahun 2019 atas nama terdakwa Andi Hamka Ridha Bin Andi Muchtar yang didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukan bersama dengan ANNAS MUSTAFA, S.E (perkara terpisah) dengan potensi Kerugian Negara Sebesar 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya pada tanggal 08 Agustus 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan telah menerima penyerahan berkas tersangka (Tahap 2) oleh Penyidik Kepolisian Resort Pangkep. (***)