Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Surat Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan  Surat Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan  Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar
    Penuntut Umum Kejati Sulsel Bacakan Surat Tuntutan Terdakwa Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar

    MAKASSAR-  Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, SH.MH., Abdullah, SH.MH, Sulwahidah, SH., MH dan Kamaria, SH., MH, membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019. Pada hari ini Senin tanggal 31 Juli 2023 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

     
    Penuntut Umum Kejati SulSel membacakan Surat Tuntutan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebagai berikut : 1).Meenyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair, 2). menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3).

    Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM sebesar Rp 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760, 60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,

    Maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260, - dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM  dan Saksi  Irawan Abadi, SS, M.Si .
    Selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) kepada terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebagai berikut : 1). Menyatakan Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si  terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair,  2).

    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si  dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangkan selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, 3). Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si sebesar Rp 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, 4). Menghukum Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760, 60 (Dua Belas Milliar Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Koma Enam Puluh Sen Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap,

    Maka harta benda Terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan, 5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260, - dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.

    Sekitar pukul 19.00 Wita Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal  07 Juli 2023 dengan agenda Pembelaan dari Terdakwa (Pleidoi).

    Makassar, 31 Juli 2023
    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSELSOETARMI, S.H., MH. 
    HP. 081342632335 (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Siaran Press, Penyidik Kejaksaan Tinggi...

    Artikel Berikutnya

    Sejumlah Siswa Ikuti Penerangan Hukum Adhyaksa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Pasangan MYL-ARA Gelar Kampanye Terbuka di Sibatua Pangkajene, Sampaikan Program Unggulan untuk Pangkep
    Rayakan HUT ke-56, PT Semen Tonasa Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Bersama untuk Perkuat Kebersamaan
    Debat Kandidat Pangkep 2024, Tiga Paslon Tawarkan Visi Pembangunan untuk Kesejahteraan Rakyat
    Samsir Salam Tekankan Pentingnya Netralitas Bagi ASN TNI Kades Termasuk Penyelenggaraan Pemilu
    Hadiri Debat Publik, Bupati Pangkep 1994-1999 Brigjen (Purn) HA. Baso Amirullah Beri Dukungan Pasangan  Nomor Urut Satu MYL- ARA 
    PT Semen Tonasa Dukung Pengembangan UMKM Lokal di Bazar BerKriyasi Makassar
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Ketua KSPSI Pangkep Abd  Salam  Sampaikan Apresiasinya atas Kinerja Presiden Joko Widodo Selama Dua Periode Kepemimpinannya
    Gelar  Pertandingan Badminton Sambut HUT PT Semen Tonasa ke 56, Direktur Utama Asruddin:  Jaga Semangat Kebersamaan
    PT Semen Tonasa Serahkan Tiga Program Strategis untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Samalewa
    Social Fest 2024 Meriahkan HUT ke-56, Direktur Utama PT Semen Tonasa: Dukungan untuk UMKM Lokal dan Hiburan Rakyat
    Siaran Pers HUT Persaja ke 72, Ketua Umum Pengurus Persaja Dr Amir Yanto: Persaja Terus Berjuang Untuk Kepentingan Institusi dan Masyarakat
    Ciptakan Pemilu Aman dan Damai Dari Sulsel Untuk Indonesia, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak: Jangan Golput, Mariki Semua ke TPS Gunakan Hak Pilih 14 Pebruari 2024
    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  sebagai Tersangka dalam Perkara  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Siaran Pers,  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan Poros dan Jembatan Pangalla
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Terdakwa HSL Belum Dapat Hadirkan Ahli di Pengadilan Negeri Makassar

    Ikuti Kami